Berkas Dan Syarat Gres Dalam Pencairan Tpg Tahun 2018

BERKAS DAN SYARAT BARU DALAM PENCAIRAN TPG TAHUN 2018. Setiap kali berakhirnya triwulan niscaya bagi guru yang bersertifikasi Tunjangan Profesi Guru akan disibukkan dengan pemberkasan yang sudah menjadi hal biasa dalam final triwulan. Ketika berakhirnya triwulan itu mengambarkan bahwa akan segera dicairkannya dana TPG yang sudah dipersiapkan dari Dirjen pada setiap guru yang memenuhi syarat.
Beda tahun berbeda pula persyaratan yang telah ditetapkan di setiap tahunnya, ibarat pada Tunjangan Profesi Guru atau yang kita kenal dengan TPG ternyata ada syarat dan bermpirkas gres yang harus terpenuhi supaya dana tersebut sanggup dicairkan. Untuk itu sanggup anda lihat dengan seksama surat yang beredar di setiap dinas, walaupun secara garis besar sama dengan tahun sebelumnya namun ada satu syarat dan berkas gres di tahun 2018 pada pencairan dana TPG. Anda sanggup lihat gambar dibawah ini.
 BERKAS DAN SYARAT BARU DALAM PENCAIRAN TPG TAHUN  BERKAS DAN SYARAT BARU DALAM PENCAIRAN TPG TAHUN 2018

Untuk pemberkasan pencairan dana TPG Tahun 2018, ialah sebagai berikut.
  1. Daftar Nominatif, yang berisi identitas jumlah guru bersertifikasi. Download
  2. Mengisi Format Rekapitulasi absensi guru akseptor Tunjangan Profesi Guru. Download
  3. Daftar hadir Guru
  4. Surat Keterangan Pembagian Tugas Belajar Mengajar dan Jadwal
  5. Lampiran Surat absensi guru.
  6. Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Kepala Sekolah. Download
Secara keseluruhan hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun yang berbeda dari pemberkasan diatas ialah adanya Rekapitulasi absensi guru akseptor Tunjangan Profesi Guru. Untuk tahun ini terbilang sangat ketat dalam pencairan dana TPG, dilihat dengan adanya Rekapitulasi Ketidakhadiran Guru, apabila ada guru yang tidak berangkat dengan tidak ada alasan yang jelas, maka pada bulan tersebut tidak akan dicairkan. Misalkan ada guru di bulan Maret tidak berangkat tanpa adanya alasan atau alpha dalam 1 hingga 3 hari, maka guru tersebut hanya mendapatkan dana TPG 2 bulan saja yaitu Januari dan Februari saja. Untuk itu perlu diperhatikan lagi dalam daftar hadir dan rekapitulasi ketidakhadiran, sebab akan berakibat fatal bagi akseptor Dana TPG.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda terutama bagi anda yang bersertifikasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Dan Kegiatan Kerja Pengajuan Paguyuban Operator Sekolah