Berkas Syarat Mendapat Sk Dinas Untuk Nuptk Dan Ppg 2018/2019

BERKAS SYARAT MENDAPATKAN SK DINAS UNTUK NUPTK DAN PPG 2018/2019. Di setiap tahun pemerintah memperbaharui peraturan-peraturan yang dianggap menyulitkan bagi masyarakat terutama pada Guru Non PNS di Sekolah Negeri yang begitu sulit untuk mendapat NUPTK dan mengikuti PPG dengan hambatan tidak memenuhi berkas dan syarat yaitu tidak memiliki SK Bupati. Peraturan dan Kemendikbud tersebut sangat menyulitkan dan memberatkan bagi Guru Non PNS terutama di lingkungan Sekolah Negeri, berbeda dengan Guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta, mereka sangat gampang dalam mendapat NUPTK dan sanggup mengikuti PPG alasannya mereka tidak melampirkan SK Bupati namun SK dari Ketua Yayasan.. 
Namun sejalan berjalannya waktu pemerintah mungkin telah meninjau ulang peraturan tersebut alasannya tidak adil bagi Guru Non PNS di Sekolah Negeri yang hanya memiliki SK Pengangkatan dari Kepala Sekolah saja, sehingga pemerintah sudah menciptakan peraturan gres dalam persyaratan dan pemberkasan bagi Guru Non PNS di Sekolah Negeri yaitu SK Bupati diganti dengan SK Pengangkatan dari Kepala Dinas setempat baca juga artikel terkait mengenai Peraturan dari Pemerintah Nomor 01 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Peraturan Baru dalam Pembuatan NUPTK dengan SK Bupati).
BERKAS SYARAT MENDAPATKAN SK DINAS UNTUK NUPTK DAN PPG 2018/2019. Untuk mendapat SK Pengangkatan dari Dinas Pendidikan setempat, tidak semudah yang kita kira menyerupai membalikkan telapak tangan, namun kita harus mempersiapkan berkas dan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, antara lain yaitu

Syarat mendapat SK Pengangkatan dari Dinas Pendidikan, antara lain :
  • Sudah berijasah S1 dengan Jurusan yang Linier dengan Bidang study yang diampu disekolah. Misalkan : Anda mengajar di SD sebagai Guru Kelas, maka ijasah anda harus berjurusan PGSD.
  • Minimal sudah mengabdi selama 2 tahun berturut-turut.
Berkas-berkas untuk mendapat SK Pengangkatan dari Dinas Pendidikan, antara lain :
  • FC Ijasah, Akta IV, dan Transkip Nilain yang dilegalisir
  • FC KTP
  • FC SK Pengangkatan dari Kepala Sekolah pertama yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah
  • FC SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah Minimal 2 tahun yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
  • Surat permohonan dari Kepala Sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan setempat. (download contoh). Seperti pada gambar dibawah ini.


Dalam pemberkasan dan syarat diatas sewaktu-waktu sanggup berubah, bahkan ada beberapa berkas yang perlu ditambahkan tergantung dari kebijakan Dinas setempat. Untuk itu kami sarankan kepada anda selaku Guru Non PNS di Sekolah Negeri, semoga segera menindak lajuti peraturan dari pemerintah ini, alasannya sewaktu-waktu peraturan sanggup berubah-ubah lain dulu lain sekarang. Dulu memang kita dibebankan pada SK Bupati tetapi kini sudah diganti memakai SK Dinas Pendidikan setempat. Jangan menunda-nunda dalam menindak lanjuti peraturan ini, alasannya nasib anda ada di tangan anda sendiri.
Cukup sekian dari apa yang sudah kami sampaikan ini, semoga bermanfaat artikel yang hanya beberapa paragraf saja, namun tujuan dari artikel ini dibentuk yaitu untuk memperlihatkan warta yang bermanfaat dan terbaru demi meningkatkan kesejahteraan Guru dan Dunia Pendidikan di Seluruh Nusantara. Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan artikel yang berjudul Berkas dan Syarat mendapat SK Dinas untuk NUPTK DAN PPG Tahun 2018/2019.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Dan Kegiatan Kerja Pengajuan Paguyuban Operator Sekolah