Format Gres Berkas Pencairan Sumbangan Profesi Guru Tahun 2018

FORMAT BARU BERKAS PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2018. Setiap berjalannya waktu dalam proses pengumpulan berkas-berkas niscaya ada kekurangan-kekurangan dalam kelengkapan data tersebut. Contohnya saja menyerupai pemberkasan untuk pencairan dana Tunjangan Profesi Guru yang setiap tahun bahkan triwulan atau tiga bulan dilakukan masih saja ada pembaharuan format data yang diperlukan. Berikut beberapa format yang mengalami perubahan, yang perlu diperhatikan dengan baik-baik.
  1. Daftar Nominatif Usulan Penerima Tunjangan Profesi Guru. Daftar Nominatif Penerimaan Tunjangan Profesi Guru yang mengalami perubahan format dalam kolom disetiap bulan. Jika sebelumnya memakai Hadir, Tgl. Tidak Hadir, dan Keterangan Tidak Hadir namun format kini sudah berganti menjadi jumlah ketidakhadiran baik itu Hadir (H), Ijin (I), Sakit (S), Alpha (A), dan Dinas Luar (DL) menyerupai yang terdapat ketidakhadiran di Sekolah.


  2. Rekapitulasi ketidakhadiran Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru. Format ketidakhadiran guru ini meliputi kolom Keterangan Tidak Hadir, Tanggal Tidak Hadir, dan Dasar Surat Ketidakhadiran. Untuk Dasar Surat Ketidakhadiran diisi dengan Surat Keterangan Dokter jikalau Sakit, Surat Tugas bila melakukan Tugas Kedinasan, Surat Ijin Cuti dari BKD, apabila ada urusan langsung sanggup diisi memakai Surat Ijin Ybs (Yang Bersangkutan).
  3. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak atau yang kita kenal dengan abreviasi SPTJM pada pemberkasan pencairan Tunjangan Profesi terdapat perubahan yaitu memakai KOP Surat SD yang bersangkutan, Nomor Surat dan pada isi SPTJM terdapat perhiasan kalimat berupa peraturan pencairan Tunjangan Profesi Guru yang terbaru di Tahun 2018 yaitu Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru serta Permendikbud No. 10 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.
  4. Untuk yang terakhir kali ini ialah tidak kalah pentingnya yaitu harus mengetahui dan ditandangani oleh Pengawas di Sekbin atau Gugus anda di UPTD bersangkutan..
Itulah format gres berkas pencairan Tunjangan Profesi Guru yang harus anda perhatikan. Jika tidak sesuai isyarat diatas berarti anda memakai forat usang yang nantinya anda akan disuruh untuk memperbaharui berkas yang telah anda kumpulkan di Dinas. 
Untuk format-format terbaru diatas sanggup anda download file dengan format MS. Word untuk SPTJM dan format MS. Excel untuk Daftar Nominatif serta Rekapitulasi ketidakhadiran yang gres dibawah ini.
Semoga artikel diatas bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya, artikel ini bertujuan menunjukkan informasi yang terbaru dan terkini. Untuk itu bagi tempat anda yang belum mendapat klarifikasi terkait menyerupai diatas berarti belum ada koordinasi dari tempat anda dengan pusat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Dan Kegiatan Kerja Pengajuan Paguyuban Operator Sekolah