Ketentuan Penerbitan Sk Aneka Sumbangan Guru Non Pns 2018

KETENTUAN PENERBITAN SK ANEKA TUNJANGAN GURU NON PNS 2018. Inilah yang diharap-harapkan bagi Guru Non PNS mengenai Aneka Tunjangan di Tahun 2018, sebab akan ada kuota komplemen bagi guru Non PNS di Tahun 2017 tidak dapat mendapat Tunjangan tersebut, tetapi tidak ditahun 2018 ialah adanya penambahan Kuota. Untuk itu perhatikan dan simak baik-baik klarifikasi dari Dirjen GTK mengenai Aneka Tunjangan Guru Non PNS.
Demi kelancaran proses Penerimaan Aneka Tunjangan Guru dan proses penyalurannya Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2018 melalui APBN sempurna waktu, sempurna sasaran dan sempurna jumlah kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus Guru dan Insentif Guru Non PNS Semester 1 Tahun Anggaran 2018, dilaksanakan melalui SIMTUN Profesi dan SIM Aneka Tunjangan menurut validitas data DAPODIK Semester II (Genap) Tahun Pelajaran 2017/2018
  2. Penerbitan SK Tunjangan Insentif Guru Non PNS dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun Anggaran 2018 diberikan kepada Guru yang telah menuntaskan pemutakhiran data Dapodik Semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 paling simpulan tanggal 28 Februari 2018 yang sesuai kriteria dan dinyatakan valid
  3. Bagi Guru Penerima Tunjangan Profesi PNSD dan Non PNS segera mengumpulkan print out warta GTK yang sudah dinyatakan valid dan ditandatangani oleh guru masing-masing dan dilampiri ledger honor per Januari 2018 bagi guru PNS, SK Inpasing bagi Guru bukan PNS yang memiliki, untuk jenjang TK/SD melalui UPTD Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan, dan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama melalui Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten paling lambat tanggal 22 Maret 2018
  4. Print out warta GTK peserta Tunjangan Profesi dipakai oleh kami sebagai dasar validitas PTK untuk proses anjuran penerbitan SK Tunjangan Guru Semester 1 Tahun Anggaran 2018
  5. Jumlah Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru yang akan disalurkan sesuai nominal yang tertera pada SK Tunjangan Profesi dan SK Tunjangan Khusus.
Selanjutnya terkait dengan hal tersebut, kami harapkan :
  1. Operator Sekolah segera memutakhirkan data DAPODIK semester II (Dua) Tahun Pelajaran 2017/2018 secara benar
  2. Kepala Sekolah dan Guru wajib memantau validitas data yang dientry oleh operator sekolah, check warta GTK melalui https://paspor.simpkb.id
  3. Untuk menghindari kelebihan honor pokok yang tertera pada SK Tunjangan Profesi dan Tunjangan khusus Guru, operator atau guru untuk emmastikan kevalidan honor pokok pada DAPODIK, ialah Semester 1 periode Januari s/d Juni memakai honor pokok per Januari 2018, dan Semester II periode Juli s/d Desember memakai honor terjadwal terakhir atau Kenaikan pangkat terakhir bagi yang memiliki
Bagi anda yang ingin mendapat SK Inpasing Non PNS dapat anda lihat prosedur syarat mendapat SK Inpasing Non PNS dibawah ini.
 Demikian klarifikasi dari Dirjen GTK mengenai Ketentuan Penerbitan SK Aneka Tunjangan Guru Non PNS di Tahun 2018 ,semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Dan Kegiatan Kerja Pengajuan Paguyuban Operator Sekolah