Bukti-Bukti Bahwa Kepala Sekolah Tidak Dibebankan Untuk Mengajar

BUKTI-BUKTI BAHWA KEPALA SEKOLAH TIDAK DIBEBANKAN UNTUK MENGAJAR.  Pernyataan bahwa Kepala Sekolah sudah tidak dibebankan mengajar lagi memang tercantum dalam PP No. 19 Tahun 2017, mengenai Perubahan PP No. 27 Tahun 2008 perihal Guru. Dalam PP No. 19 Tahun 2017 pada Pasal 4 Ayat 1 bahwa Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melakukan kiprah manajerial, pengembangan, kewirausahaan, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan. 
Kata-kata "sepenuhnya" dalam cuplikan PP No. 19 Tahun 2017 Pasal 54 Ayat 1 berarti Kepala Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah tidak ada kewajiban dalam hal mengajar, dulu Kepala Sekolah hanya memiliki 18 jam dalam kiprah komplemen Kepala Sekolah dan harus mengajar 6 jam supaya sanggup tercapai atau memenuhi syarat dalam Tugas minimal 24 jam. Namun kini sudah berubah dengan adanya PP No. 19 Tahun 2017 Pasal 54 Ayat 1 bahwa sepenuhnya berarti Kepala Sekolah sudah memenuhi 24 jam dalam satu ahad dan secara otomatis Kepala Sekolah sudah tidak perlu mengajar lagi alasannya ialah sudah memenuhi syarat dalam penerimaan Tunjangan Sertifikasi. Apakah benar demikian? Oleh alasannya ialah itu sebagai mana terdapat pada judul artikel yaitu Bukti-bukti bahwa Kepala Sekolah Tidak dibebankan untuk mengajar yaitu.
1. Dalam Pengisian "Jenis PTK" pada Aplikasi Dapodik Tahun 2017 versi 2018 yang dulunya Guru Kelas/Guru Mapel supaya menyesuaikan dengan Jenis Mapel Sertifikasi, kini harus diubah dengan Jenis PTK Kepala Sekolah. Seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini.

2. Dalam pengecekkan di "Info GTK" sesudah dicek ternyata pada Jam mengajar yang seharusnya linear namun tidak linear padahal pada semester atau tahun kemudian sanggup linear. Tapi disitu tercantum bahwa jjmnya sudah memenuhi syarat 24 jam dan memenuhi syarat dalam Penerimaan Tunjangan Profesi Guru. Itu berarti dalam Pengisian Aplikasi Dapodik PTK yang menjabat sebagai kepala sekolah tidak perlu ditambahkan lagi dalam beban mengajar. Seperti pada gambar dibawah ini.

Kedua bukti diatas mengambarkan bahwa benar untuk Kepala Sekolah tidak dibebankan lagi dalam hal mengajar, alasannya ialah Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah sudah memenuhi 24 jam. Untuk lebih jelasnya sanggup anda Download PP Nomor 19 Tahun 2017.

Semoga artikel diatas bermanfaat bagi anda yang mengampu sebagai Kepala Sekolah.
Baca juga artikel yang terkait menyerupai :

Sumber : dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naskah Contoh Tari Kreasi Islami Tk

Contoh Proposal Dan Kegiatan Kerja Pengajuan Paguyuban Operator Sekolah