Pendataan Calon Penerima Ppg Dalam Jabatan Tahun 2017
PENDATAAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon penerima PPG bagi Guru Dalam Jabatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan selesai tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon Saudara memberikan kepada guru yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik beberapa hal sebagai berikut:
- Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV.
- Data calon penerima PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon penerima PPG Dalam Jabatan.
- Guru melaksanakan konfirmasi kesediaan sebagai calon penerima PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan sanggup dibaca dalam situs tersebut.
- Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi ialah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG sanggup dilihat pada situs simpkb.
- Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017.
Atas perhatian dan kerjasama saudara, kami ucapkan terimakasih.
Sumbet : Plt. Dirjen GTK (Hamid Muhammad)
isu lebih lanjut hubungi Admin Dindikpora Kab. Setempat (Bagian Pengembangan Ketenagaan.)
Komentar
Posting Komentar