Pendataan Calon Penerima Ppg Dalam Jabatan Tahun 2017

PENDATAAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan  pendataan  calon penerima  PPG bagi Guru Dalam Jabatan.  Kegiatan  tersebut dilaksanakan sebagai  tindak  lanjut  Peraturan   Pemerintah   Nomor   19  Tahun  2017  tentang Perubahan   Peraturan Pemerintah Nomor  74 Tahun 2008 Tentang  Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan  bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga  dengan selesai tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi  S-1/D-IV tetapi belum memperoleh  Sertifikat Pendidik  dapat memperoleh  Sertifikat Pendidik  melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
PENDATAAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN PENDATAAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2017


Sehubungan dengan hal tersebut,  dengan hormat kami mohon Saudara memberikan kepada guru yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik beberapa hal sebagai berikut:

  1. Guru calon  peserta  PPG  Dalam  Jabatan  adalah  guru yang memenuhi  persyaratan  sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor  19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV.
  2. Data  calon penerima  PPG  Dalam  Jabatan  diambil  dari data Dapodik  per tanggal  31  Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon penerima PPG Dalam Jabatan.
  3. Guru melaksanakan  konfirmasi  kesediaan  sebagai calon penerima PPG Dalam  Jabatan  ke dalam aplikasi melalui  situs  http://simpkb.id  menggunakan  akun individu masing-masing  dan mengunggah  pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan sanggup dibaca dalam situs tersebut.
  4. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi ialah linier dengan kualifikasi  akademik  S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG sanggup dilihat pada situs simpkb.
  5. Jadwal pendataan akan dimulai tanggal  1  November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017.

Atas perhatian dan kerjasama saudara, kami ucapkan terimakasih.

Sumbet : Plt. Dirjen GTK (Hamid Muhammad)
isu lebih lanjut hubungi Admin Dindikpora Kab. Setempat (Bagian Pengembangan Ketenagaan.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naskah Contoh Tari Kreasi Islami Tk

Contoh Proposal Dan Kegiatan Kerja Pengajuan Paguyuban Operator Sekolah