Berkas Persyaratan Akseptor Sertifikasi Plpg 2017

BERKAS-BERKAS PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI PLPG 2017. Untuk menjadi akseptor Sertifikasi tidaklah terlalu sulit. Karena dalam penetapan akseptor setiap tahun niscaya ada perubahan, mengenai persyaratan sanggup anda baca di Berkas tersebut antara lain :
BERKAS PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI PLPG  BERKAS PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI PLPG 2017



  1. Format A1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kab/kota
  2. Format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas yang diisi oleh Kepala Sekolah ( terlampir )
  3. Fotocopi ijasah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh akademi tinggi
  4. Fotocopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK pengangkatan golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotocopi SK mengajar ( SK pembagian kiprah mengajar ) terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S1/D-IV tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian kiprah mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut Download Contoh SK Mengajar.
  6. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
  7. Pakta integritas dari calon akseptor bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai format terlampir bermaterai Download Pakta Integritas
  8. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  9. Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon akseptor diurutkan pada format verifikasi dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna.
Setelah anda mengumpulkan berkas-berkas persyaratan akseptor sertifikasi PLPG 2017 ke Dinas Pendidikan dan Pemuda di Daerah anda. Kemudian anda harus mengetahui Tahapan-tahapan Verifikasi Dokumen atau berkas yang anda Kumpulkan. Tahapan verifikasi sangatlah penting, alasannya verifikasi tersebut yang memilih anda itu layak dan memenuhi syarat tidaknya. Berikut Tahapan verifikasi berkas-berkas persyaratan akseptor sertifikasi PLPG tahun 2017.

1. Verifikasi berkas manajemen oleh Kepala Sekolah

Kepala Sekolah berkewajiban melaksanakan verifikasi kebenaran&keabsahan semua dokumen/berkas calon akseptor sertifikasi guru sesuai dgn format verifikasi pada lampiran 5 dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota

2. Verifikasi berkas manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan LPMP

berkewajiban melaksanakan verifikasi kebenaran&keabsahan semua dokumen/berkas calon akseptor sertifikasi guru sesuai dgn format verifikasi pada lampiran 5  dan diserahkan ke LPMP utnuk diverifikasi sebagai dasar penetapan /persetujuan A1
3. Verifikasi berkas manajemen oleh LPTK
LPTK memverifikasi kebenaran&keabsahan ijasah akseptor sertifikasi guru yang diterima LPMP  

Dalam tahapan verifiasi diatas niscaya ada banyak permasalahan, diantaranya sebagai berikut.
1. Nomor SK dan tgl penetapan sama antara tahun sebelumnya dgn yang kini
2. di SK tahun sebelumnya sudah mencantumkan pendidikan terakhir S1, padahal ybs masih dalam proses  
    perkuliahan/belum lulus S1
3. Pengangkatan kiprah pelengkap ka.perpustakaan,Ka.Laboratorium,Ka.Program dalam bentuk surat 
    keterangan  seharusnya SK Pengangkatan
4. Status  jabatan guru dalam SK pengangkatan tidak jelas  ( “mengangkat  Guru Tetap Yayasan dan 
5. Pegawai Tetap  Yayasan SMA……..”) di dalam biodata tdk mencantumkan jabatanya
6. Pada SK pengangkatan  guru dengan umur tidak rasional
7. Status sekolah induk tidak terperinci bagi yang mengampu di dua sekolah ( SK Guru Tetap doubel )
8. Tugas pelengkap sebagai Kepala Sekolah di sekolah non induk 

Untuk mengatasi duduk masalah tersebut sanggup anda tanyakan eksklusif kepada Dinas Setempat, alasannya setiap orang memiliki persepsi sendiri-sendiri dan tentunya berbeda-beda.

SEMOGA INFORMASI DIATAS BERMANFAAT...
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Dan Kegiatan Kerja Pengajuan Paguyuban Operator Sekolah