Berkas Persyaratan Pencairan Pemberian Profesi Guru (Tpg) Triwulan 1 Tahun 2017
BERKAS PERSYARATAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG)
TRIWULAN 1 TAHUN 2017
Sebelum pencairan dana Tunjangan Profesi Guru dari kawasan ke guru /pegawai yang sudah terdaftar dalam sistem Dapodik, guru / pegawai tersebut harus sudah valid dalam data Dapodik dengan Info PTK. Setelah sudah dinyatakan valid dan linear serta memenuhi syarat menyerupai pada gambar dibawah ini.
Maka selanjutnya yaitu menunggu surat dari Dinas yang isinya yaitu untuk mengumpulkan berkas-berkas Tunjangan Profesi Guru sebagai verifikasi dan validasi kelayakan untuk dicairkan dana TPG tersebut, surat tersebut menyerupai yang ada pada gambar dibawah ini.
1. Daftar Nominatif guru peserta Tunjangan Profesi
Berkas Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2017 yang pertama yaitu Daftar Nominatif guru Penerima Tunjangan Profesi. Daftar Nominatif berisi perihal semua guru yang sudah sertifikasi secara kolektif. Kolom tersebut terdapat Nomor Urut, Nama Guru, NIP, Gaji Pokok per Januari, Kelas, Jumlah siswa yang diajarkan, Jumlah Jam mengajar, Kehadiran selama Tri Wulan Pencairan sera Usulan untuk dicairkan atau tidak dicairkan.
2. Foto Copy Daftar Hadir
Berkas Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2017 yang kedua yaitu Daftar Hadir Guru.Daftar hadir guru yang bersangkutan selama Tri Wulan, Misalkan Triwulan I (Januari, Februari,Maret) Triwulan II (April, Mei, Juni) Triwulan III (Juli, Agustus, September) Triwulan IV (Oktober, November, Desember)
3. Lampiran Foto Copy Surat cuti atau ijin tidak mengajar atau bekerja
Berkas Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2017 yang ketiga yaitu Lampiran Surat. Lampiran Surat ini yaitu sesuai dengan Daftar Hadir, apabila pada Daftar Hadir terdapat guru tidak hadir alasannya alasan Sakit atau Ijin, harus disertakan surat tersebut. Surat Ijin dengan Surat Keterangan dari Dokter, Surat Ijin sanggup anda buat menyerupai format dibawah ini.
Berkas Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2017 yang keempat adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Sekolah dan eksklusif ditandatangani Kepala Sekolah dengan dibubuhi Stempel dan Materai 6000.
Untuk Daftar Nominatif dan Daftar Hadir harus mengetahui Pengawas SD.
Sekian dan Terima Kasih.
Sekian dan Terima Kasih.
SEMOGA BERMANFAAT...
Sumber : http://pdkbrebes.com/






Komentar
Posting Komentar