Peraturan Gres Mengenai Aliran Umum Ejaan Bahasa Indonesia
PERATURAN BARU MENGENAI PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA
Pada bulan Maret tahun 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan gres yaitu berkaitan dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang diperbarui. Untuk itu diwajibkan kepada Semua guru dalam mendidik dan mengajarkan anak didiknya harus memakai bahasa yang sesuai dengan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Berikut yaitu salah satu isi dari Buku yang dikeluarkan oleh Kemendikbud mengenai Perubahan dalam Ejaan Bahasa Indonesia.
Jakarta, Maret 2016
Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum
Menimbang :
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 wacana Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada bulan Maret tahun 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan gres yaitu berkaitan dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang diperbarui. Untuk itu diwajibkan kepada Semua guru dalam mendidik dan mengajarkan anak didiknya harus memakai bahasa yang sesuai dengan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Berikut yaitu salah satu isi dari Buku yang dikeluarkan oleh Kemendikbud mengenai Perubahan dalam Ejaan Bahasa Indonesia.
KATA PENGANTAR
Bahasa Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat sebagai imbas kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Penggunaannya pun semakin luas dalam bermacam-macam ranah pemakaian, baik secara verbal maupun tulis. Oleh alasannya yaitu itu, kita memerlukan buku referensi yang sanggup dijadikan fatwa dan pola banyak sekali kalangan pengguna bahasa Indonesia, terutama dalam pemakaian bahasa tulis, secara baik dan benar.
Sehubungan dengan itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Pedoman ini disusun untuk menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (PUEYD). Pedoman ini dibutuhkan sanggup mengakomodasi perkembangan bahasa Indonesia yang makin pesat.
Semoga penerbitan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia secara pribadi atau tidak pribadi akan mempercepat proses tertib berbahasa Indonesia sehingga memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
Jakarta, Maret 2016
Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2015
TENTANG
PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa sebagai imbas kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, penggunaan bahasa Indonesia dalam bermacam-macam ranah pemakaian, baik secara verbal maupun goresan pena semakin luas;
b. bahwa untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia;
c.bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pedoman Umum Ejaan bahasa Indonesia;
Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 wacana Ben-dera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 wacana Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554);
4.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 wacana Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wapres serta Pejabat Negara Lainnya;
5.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 wacana Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6.Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
7.Keputusan Presiden Nomor 121/P/2014 wacana Kabinet Kerja periode tahun 2014—2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 wacana Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014—2019;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA.
PASAL 1
(1) Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi instansi peme-rintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
(2) Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PASAL 2
PASAL 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berikut yaitu isi dari Peraturan Baru Mengenai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
I. PEMAKAIAN HURUF
Huruf Abjad
Huruf Vokal
Huruf Konsonan
Huruf Diftong
Gabungan Huruf Konsonan
Huruf Kapital
Huruf Miring
Huruf Teba
II. PENULISAN KATA
Kata Dasar
Kata Berimbuhan
Bentuk Ulang
Gabungan Kata
Pemenggalan Kata
Kata Depan
Partikel
Singkatan dan Akronim
Angka dan Bilangan
Kata Ganti ku-, kau-, -ku, -mu, -nya
Kata Sandang si dan sang
Untuk mengetahui secara lengkap sanggup anda download disini.
Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 50 Tahun 2015
Komentar
Posting Komentar