Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Mengenai Sumbangan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

PERATURAN MENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 MENGENAI PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN. Akhirnya peraturan mengenai santunan untuk pendidik dan tenaga kependidikan keluar juga,yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2017. Selama ini kita tahu seorang guru hanya alasannya memberi eksekusi semoga anak didiknya jera dalam perbuatan yang tidak baik, namun berbeda dengan balasan orang bau tanah yang beranggapan bahwa tindakan guru tersebut terlalu hiperbola dan harus diusut ke pengadilan. 
Banyak kejadian-kejadian menyerupai itu di negeri kita, kesannya kini guru hanya dipandang sebelah mata oleh anak didiknya, alasannya saat seorang anak asuh berbuat kesalahan, guru hanya menegurnya secara verbal tidak dengan tindakan hukuman, padahal dengan eksekusi itu seorang anak dapat mengerti kesalahannya dan tidak mengulangi lagi. Sehingga anak asuh kini tidak mematuhi gurunya dan mereka menyerupai dimanjakan saat berbuat kesalahan. 
Padahal nantinya akan berdampak negatif kepada keluarganya diwaktu datang dirumah ialah anak tersebut cenderung bebas tidak ada batasan-batasan yang dilarang dilakukan bahkan hingga berani sama orang tuanya. Apakah orangtua kini menginginkan anaknya berani sama orang tua, tidakkan? Tapi mengapa orangtua kini malah melaporkan ke pihak berwajib mengenai tindakan guru yang menghukum anaknya. Mungkin pemerintah sudah jera dengan pemberitaan di Media Sosial dan Berita Televisi. Alkhamdulillah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan mengenai Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Peraturan Nomor 10 Tahun 20017. Untuk lebih jelasnya dapat anda lihat peraturan tersebut dibawah ini. DOWNLOAD FORMAT PDF







Untuk Format PDF dapat anda DOWNLOAD DISINI PERATURAN KEMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2007

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Dan Kegiatan Kerja Pengajuan Paguyuban Operator Sekolah