Tunjangan Sertifikasi/Profesi Tidak Sama Dengan 3 Kali Honor Pokok?

TUNJANGAN SERTIFIKASI/PROFESI TIDAK SAMA DENGAN 3 KALI GAJI POKOK?. Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi merupakan dukungan yang akan diterima oleh seorang guru yang sudah PNS/Non PNS dengan kriteria dan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Semua guru niscaya mengharapkan untuk mendapat Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi, sebab dana yang akan didapatkan ialah ibarat besaran honor pokok yang diterimanya setiap bulan. Walapun dana tersebut akan dicairkan 3 bulan sekali dengan besaran 3 kali honor pokok.
Namun apabila guru tersebut sudah lulus dari training PLPG dan mendapat Sertifikat hasil dari Pelatihan, guru tersebut belum sanggup mendapat dana serttifikasi sebab ada satu syarat yang begitu penting syarat ini merupakan sebagai ujung tombak dan juga sebagai jembatan atau penghubung dalam pencairan dana sertifikasi. Mengapa hal demikian? dan apa syarat tersebut?. Karena kita tahu bahwaTunjangan Profesi atau Sertifikasi itu didapat dari Dana APBN Pemerintah Pusat.
Sehingga Pemerintah Pusat melihat guru yang berhak mendapat dana tersebut yaitu dari Data Pokok Pendidik atau kita kenal dengan sebutan Dapodik Ketika data sudah dikirim lewat internet atau disinkronisasi maka tinggal menunggu pencairan di Bank yang sudah kerjasama dengan pihak Pengelola Tunjangan Profesi, disitu guru akan mengecek besaran Tunjangan yang akan diterima, saat dicek guru harus tahu besaran honor pokok setiap bulannya, sebab Tunjangan Profesi atau Sertifikasi = 3 kali dari Gaji Pokok. Namun bagaimana jika Tunjangan Profesi tidak sesuai dengan 3 kali dari Gaji Pokok? Pasti itu sudah menjadi sebuah masalah, dan yang akan disalahkan pastinya ialah operator. Disinilah aku akan pertanda caranya semoga Tunjangan Profesi sama dengan 3 kali honor pokok.
 Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi merupakan dukungan yang akan diterima oleh  TUNJANGAN SERTIFIKASI/PROFESI TIDAK SAMA DENGAN 3 KALI GAJI POKOK?
Dari gambar di atas sengaja aku tampilkan untuk memecahkan duduk masalah diatas yaitu dengan mengubah Data Riwayat Gaji Berkala dan Riwayat Kepangkatan. Apabila sudah dicek dan memang tidak sesuai deng SK Berkala dan Kenaikan Pangkat. SEGERA!!! diperbaiki pada Triwulan 1, KARENA DI TRI WULAN BERIKUTNYA DATA HANYA MENGACU PADA TRI WULAN 1. Makara sesegera mungkin untuk memperbaikinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Dan Kegiatan Kerja Pengajuan Paguyuban Operator Sekolah