Format Bop 5 Dan 6 Sesuai Juknis Bop Paud Untuk Spj Offline Dan Online

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Sasaran agenda BOP PAUD ialah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemda di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, tubuh keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN). Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau forum yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.
Untuk pelaporan offline diharapkan BOP-05 dan BOP-06 dibawah ini ialah preview dari BOP-05 dan 06


Untuk lebih terang dan lengkap dapat anda download di bawah ini:
Juknis BOP


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naskah Contoh Tari Kreasi Islami Tk

Contoh Proposal Dan Kegiatan Kerja Pengajuan Paguyuban Operator Sekolah