Format Terbaru Target Kerja Pegawai (Skp) Tahun 2017

FORMAT TERBARU SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) TAHUN 2017. Di awal tahun ini biasanya seorang Kepala Sekolah dan Guru dikejar-kejar oleh Pengawas untuk menciptakan Sasaran Kerja Pegawai yang nantinya dikumpulkan ke Dinas Pendidikan.



1. Apa itu SKP?

    SKP ialah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi   Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

2.  Bagaimana cara pengisian SKP?

      FORMAT TERBARU SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) TAHUN 2017. Penilaian kinerja ialah evaluasi yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan

3. Bagaimana cara mengisi SKP bagi yang memiliki Tugas Tambahan menyerupai Kepala Sekolah?

      Kegiatan kiprah suplemen yang dilakukan selama 1 (satu) tahun dapat dituangkan ke dalam formulir keterangan melakukan kiprah suplemen yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya eksklusif dituangkan dalam penyusunan SKP pada tamat tahun dalam kolom nilai kiprah tambahan.

4.  Apa perbedaan antara DP3 dengan SKP?


        Perbedaan antara DP3 dengan SKP ialah bila DP3 yang dinilai lebih pada sikap kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan bila SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.

Agar lebih gampang dalam pengisian SKP  anda dapat memakai Aplikasi SKP yang tersedia. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naskah Contoh Tari Kreasi Islami Tk

Contoh Proposal Dan Kegiatan Kerja Pengajuan Paguyuban Operator Sekolah