Juknis Pertolongan Operasional Sekolah Bos Tahun 2017
JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BOS TAHUN 2017. Setiap Tahun Juknis BOS tentunya ada perubahan, baik itu dalam segi pendanaan maupun pengeluaran. Berikut Juknis BOS Tahun 2017.
SURAT EDARAN NOMOR 910/ 106/SJ
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
SATUAN PENDIDIKAN NEGERI YANG DISELENGGARAKAN OLEH
KABUPATEN/KOTA PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan tempat yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab khususnya dalam hal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang diselenggarakan kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta untuk menghindari permasalahan aturan yang timbul dikemudian hari bersama ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Dana BOS merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD Provinsi.
2. Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1, selanjutnya disalurkan oleh Pemerintah Provinsi dari RKUD eksklusif kepada masing-masing Satuan Pendidikan melalui prosedur hibah, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya Dana BOS dimaksud pada RKUD Provinsi.
3. Berdasarkan Pasal 327 ayal (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah mengamanatkan semua penerimaan dan pengeluaran tempat dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran tempat tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan dilakukan pencatatan dan legalisasi oleh Bendahara Umum Daerah
Untuk lebih lengkapnya sanggup anda download disini : Juknis BOS 2017 :
Komentar
Posting Komentar