BANTUAN PERUMAHAN UNTUK PNS TAHUN 2017 . Bantuan Tabungan Perumahan yaitu tunjangan dana dari hasil pemupukan yang tidak harus dikembalikan untuk dipakai oleh PNS dalam memenuhi kebutuhan uang muka pembelian rumah sejahtera melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah atau kredit/ pembiayaan membangun rumah diatas tanah sendiri, termasuk untuk biaya-biaya terkait kredit/pembiayaan rumah atau yang dipersyaratkan oleh bank. A. Persyaratan Umum PNS aktif golongan I, II, III, dan IV. Memiliki masa kerja minimal 5 tahun. Belum mempunyai rumah. Akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di atas tanggal 25 Mei 2015. Belum memanfaatkan tunjangan dari BAPERTARUM-PNS. PNS Golongan I,II, dan III harus mengajukan bersamaan dengan produk Bantuan Uang Muka B.Dokumen Persyaratan Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir. Fotocopy Perjanjian KPR(dilegalisir penerbit). Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon. Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang ...
Komentar
Posting Komentar