Hasil Workshop Di Yogyakarta Mengenai Permendikbud No.10 Tahun 2018

HASIL WORKSHOP DI YOGYAKARTA MENGENAI PERMENDIKBUD NO.10 TAHUN 2018. Pada pertengahan juli tahun 2018 telah diadakannya workshop yang berkaitan dengan permendikbud  Nomor 10 Tahun 2018. Dalam permendikbud tersebut menjelaskan mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Berikut disampaikan beberapa perubahan vital kebijakan dari Kemendikbud atas regulasi sebelumnya. Mohon sanggup dipahami dan dicermati dengan seksama untuk kita laksanakan mulai triwulan 2 Tahun Ajaran 2018. Adapun perubahan tersebut sebagai berikut.

HASIL WORKSHOP DI YOGYAKARTA MENGENAI PERMENDIKBUD NO HASIL WORKSHOP DI YOGYAKARTA MENGENAI PERMENDIKBUD NO.10 TAHUN 2018
MEKANISME PENERBITAN SKTP
  1. Operator Sekolah memperbaharui data guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, gol/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir dan status kepegawaian, dll
  2. Guru yang bersangkutan Wajib memastikan, mengecek dan paraf sendiri bahwa data yang dikirimkan ke dapodik telah diinput dengan benar & dipertanggung jawabkan sendiri.
  3. Guru yang bersangkutan sanggup memantau datanya melalui website GTK ataupun smartphone,
  4. Apabila ditemukan ada data yang tidak sesuai, guru yang bersangkutan sanggup memperbaikinya melalui dapodik sebelum SKTP terbit,
  5. Guru yang bersangkutan Wajib bertanggungjawab memastikan sendiri kebenaran data nominal honor pokok terakhir,
  6. Semua info yang tercantum dalam info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui Kepala Sekolah pada dikala sinkronisasi dapodik sebelum cutoff,
  7. Dapodik wajib sudah harus diisi Januari s/d Februari untuk SK Semester 1 dan Juli s/d Agustus untuk SK Semester 2,
  8. Aplikasi daftar hadir GTK (DHGTK) efektif berlaku mulai tahun pemikiran 2018/2019
CUTI GURU 
  1. Guru yang sakit lebiih dari  hari hingga 14 hari berhak atas cuti sakit, dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan: Guru harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017
  2. Guru yang bersangkutan memakai cuti alasan penting paling usang 1 bulan berhak mendapat cuti alasan penting dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti sesuai Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017,
  3. Guru yang melakukan ibadah haji, sanggup dibayarkan sumbangan profesinya apabila yang bersangkutan melakukan ibadah haji untuk pertama kalinya,
  4. Apabila Guru Yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 hari sebab cuti Sakit atau lebih dari  bulan sebab cuti  alasan penting sesuai DHGTK, maka sertifikasinya tidak sanggup dibayarkan. Dengan Demikian harus diperhatikan, dihentikan lebih dan dihentikan molor.
  5. Tersebut diatas  tidak berlaku untuk ijin biasa di luar cuti sakit dan alasan penting.
KEKURANGAN PEMBAYARAN AKIBAT KENAIKAN GAJI BERKALA/ KENAIKAN PANGKAT 
  1. Apabila terdapat kenaikan honor bersiklus dan atau kenaikan pangkat sehabis terbitnya SKTP Semester 1, maka kekurangan pembayaran akan diakomodasi pada SKTP Semester 2 tahun berjalan. 
  2. Demikian pula sebaliknya
PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PFOFESI GURU
Tunjangan profesi guru (sertifikasi) tidak dibayarkan jikalau :
  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas pensiun
  3. Mengundurkan diri atas undangan sendiri
  4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan aturan tetap
  5. Tugas mencar ilmu (tidak dibayarkan pada bulan berkenan)
  6. Tidak melakukan tugas/ tidak mengajar/ meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 hari berturut-turut atau kumulatif 5 hari dalam satu bulan, tidak dibayarkan pada bulan berkenaan. Yang perlu digaris bawahi pada point ini, tidak masuk lebih dari 3 hari, atau akumulasi 5 hari dalam sebulan, maka sertifikasinya tidak sanggup dibayarkan.
TAMBAHAN PENGHASILAN GURU NON SERTIFIKASI
  1. Aplikasi DHGTK wajib dipakai mulai tahun pemikiran 2018/2019.
  2. Pembayaran embel-embel penghasilan non sertifikasi tidak dibayarkan jikalau : Meninggal Dunia, Berusia 60 Tahun, Pensiun Dini dan Tugas Belajar
Demikian aturan disampaikan kepada guru, untuk dipahami tanpa melalui teguran. Semoga info diatas sanggup bermanfaat bagi anda semua, sebab ini berlaku untuk semua tempat di Indonesia. Oleh sebab itu jangan dianggap sepele dan enteng mengenai hasil Workshop di Yogyakarta mengenai Permendikbud No. 10 Tahun 2018. Untuk lebih jelasnya sanggup anda download Permenikbud tersebut dan ringkasan Hasil Workshop di Yogyakarta tersebut di bawah ini.
Sekian dan terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Dan Kegiatan Kerja Pengajuan Paguyuban Operator Sekolah