Juknis Sumbangan Operasional Sekolah Bos 2018 Terbaru

JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BOS 2018 TERBARU. Setiap awal tahun2018 niscaya ada perubahan peraturan pada semua jenis pengeluaran Dana BOS. Walaupun di semua kawasan Dana BOS belum keluar, namun perlu di cermati dalam Juknis BOS 2018. Memang pada Dana BOS Tahun 2018 tidak ada pengurangan atau penambahan penyaluran, masih menyerupai biasa, yaitu pada SD (SD) 800.000/peserta didik/tahun, SMP (SMP) 1.000.000/peserta didik/tahun, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) 2.000.000/peserta didik/tahun. Dana tersebut dicairkan menurut jumlah siswa yang tertera dalam Aplikasi Dapodik setiap Satuan Pendidikan baik SD,SMP dan SMA. Jumlah siswa pada setiap kelas maksimal 28 penerima didi, apabila ada kelas dengan jumlah melebihi 28 maka tetap hanya dihitung 28 siswa. Oleh alasannya ialah itu sangat penting sekali bagi anda yang memiliki rombel banyak dan siswa banyak pula dalam pembagian di setiap kelasnya.
Pada penyaluran Dana BOS sesuai Juknis Tahun 2018 di setiap triwulannya berbeda-beda tidak sama rata pada setiap triwulannya. Di Triwulan 1 akan ditransfer ke Sekolah dengan besaran 20 % dari Jumlah Total, Triwulan 2 sebesar 40 %, Triwulan 3 sebesar 20 % dan Triwulan 4 sebesar 20 %. Makara tidak sama rata 25 % pada setiap triwulan, namun ada triwulan yang dianggap banyak aktivitas yang memerlukan banyak pengeluaran dana pula yaitu pada triwulan ke 2. Mengapa demikian? Kita lihat saja pada setiap sekolah di Triwulan 2 (April, Mei, dan Juni) dimana pada bulan-bulan tersebut ada aktivitas sekolah yang memerlukan dana banyak menyerupai Try Out, Ujian Sekolah, Penerimaan Siswa Baru, Ulangan Kenaikan Kelas dan persiapan Lomba Akademik dan Non Akademik, sehingga pada Juknis BOS dialokasikan paling banyak dari triwulan yang lain.

Pada pengeluarannya juga untuk sekolah negeri dalam pembiayaan gaji Guru hanya 15 % dari total anggaran, sedangkan yang di sekolah masyarakat berkisaran hingga 50 %. Ini mungkin terbilang tidak adil, alasannya ialah jauh lebih banyak di Sekolah Masyarakat. Mengapa demikian? Pemerintah sudah melihat secara eksklusif pada keadaan Sekolah masyarakat yaitu dalam segi pengeluarannya tidak sebanyak di Sekolah Negeri. Pada Sekolah Masyarakat Pengeluaran yang dikeluarkan paling mayoritas ialah Honor Guru , alasannya ialah pada proses berguru mengajar Sekolah Masyarakat hanya penyewaan gedung, ATK, serta Operasional pada pelaksanaan pembelajaran dan Honor Guru hanya itu saja. Berbeda dengan Sekolah Negeri yang jauh lebih banyak pengeluaran yang dikeluarkan ada perawatan Sarpras, dll,sehingga Honor Guru di Sekolah Negeri hanya 15 % saja dari Juknis BOS 2018.
Itulah klarifikasi yang begitu singkat dari aku mengenai Juknis BOS 2018. Untuk lebih jauhnya dapat anda download dibawah ini dengan format PDF.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Dan Kegiatan Kerja Pengajuan Paguyuban Operator Sekolah